Mahasiswa Seokalah Tinggi Agama Islam

Mahasiswa Seokalah Tinggi Agama Islam (STAI) As’adiyah Sengkang mogok kuliah dan menyegel kampus kemarin. Ruangan yang mereka segel antara lain,kantor Ketua STIA, perpustakaan, dan tiga ruang kuliah. Selain itu, mahasiswa juga menuntut Ketua STAI Asa’diyah AG Yunus Pasanreseng mundur dari jabatannya. Tindakan dan tuntutan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan manajemen kampus yang dinilai buruk. Sebelum menyegel kampus, mereka berorasi dan membakar ban bekas di halaman kampus.Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 Wita.

“Manajemen kampus ini buruk. Mahasiswa yang jadi korban. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi mogok kuliah dan penyegelan akan terus berlangsung,” kata Sulfikar, koordinator aksi mahasiswa STAI. Dalam orasinya, mahasiswa mengungkapkan, manajemen kampus dikelola atas dasar suka dan tidak suka. Dosen-dosen berkualitas yang tidak disukai disingkirkan. “Dosen malas mengajar dan kondisi kampus tak kondusif sehingga mahasiswa tak semangat untuk kuliah,” ujar Sulfikar.

Dia mengungkapkan, pengelolaan dana di STAI Asadiyah juga tidak jelas. Pembinaan dan pengembangan kualitas dosen sangat minim.“Kami menuntut pembohongan terhadap mahasiswa baru bahwa ada beasiswa dihentikan,” ungkap dia. Imran, dosen di STAI Asadiyah mengatakan, pemicu demonstrasi mahasiswa ini karena banyak hal yang disembunyikan Ketua STAI Asadiyah AG Yunus Pasanreseng.

Sementara itu, Ketua STAI Asada’iyah AG Yunus Pasanreseng mengatakan, unjuk rasa dan penyegelan kampus sahsah saja dilakukan. Namun, untuk menurunkan seseorang dari jabatannya, ada mekenisme yang harus dilalui. Terkait masalah transparansi keuangan itu sudah diverifikasi oleh yayasan dan tidak ada masalah.Yang jelas, apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa itu sah-sah saja,” kataYunus.

Haris Hodi

Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel Haris Hodi berniat memiliki sebagian saham PT Vale Indonesia, khususnya yang berada di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Namun, hal ini belum juga dibicarakan lebih lanjut karena PT Vale Indonesia telah menetapkan tidak ada perubahan komposisi pemegang saham. “Belum ada rencana perubahan pemegang saham. Perusda juga belum membicarakan hal ini kepada kami. Intinya hingga kini komposisi saham PT Vale Indonesia masih sama,” ujar General Manager Media Comunication PT Vale Indonesia Teuku Mufizar Mahmud kepada media, kemarin.

Hingga saat ini, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia masih dikuasai oleh PT Vale Brasil sebesar 50%, dan 22% dikuasai investor Jepang. ”Sisanya itulah yakni 28% yang dikuasai oleh publik. Saham Vale telah dijual di pasar saham Indonesia, bahkan internasional. Ini yang belum berniat diubah oleh PT Vale Indonesia,”kata Mufizar. Menurut Teuku Mufizar Mahmud,belum ada jalan yang memungkinkan Perusda untuk memiliki saham PT Vale Indonesia.

Haris Hodi mengaku punya niat untuk memiliki saham PT Vale Indonesia.Apalagi ada ketersediaan 10% saham yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara yang memungkinkan Perusda memiliki saham satu perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tertentu. Menurut Haris, keinginan itu bermula ketika melihat siapa-siapa saja pemegang saham PT Vale Indonesia. “Kenapa tidak kami juga memilikinya? Selama ini kami hanya menerima dana sharing. Kami juga ingin berada di dalam sana agar mendapat pembagian keuntungan,” kata dia.

Soal sumber dana,Perusda mengaku masih memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bisa digunakan. “Kami juga berharap ada investor lain atau pengusaha perseorangan yang ingin bergabung dengan kami, sehingga bisa memiliki saham PT Vale Indonesia,”kata dia. Dari 10% keterbukaan saham PT Vale itu, tidak semua berencana dimiliki oleh Perusda. Ini baru kami rencanakan.Kalau anggaran bisa mencukupi, kita usahakan penuhi 10%. Kami juga baru berencana menemui pihak PT Vale Indonesia untuk membicarakan ihwal keinginan ini,”ujarnya.

Pengiriman kerikil atau Batu cipping

Pengiriman kerikil atau batu cipping keluar Sulsel dinialai ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Baso Mauragawali mengatakan, pengiriman kerikil melalui Pelabuhan Leppe’e, Bulukumba ke Sulawesi Tenggara (Sultra) itu melanggar Undang-Undang (UU) No0 mor 4 Tahun 2009 soal Mineral dan Batu Bara. Dalam UU ini disebutkan, hasil tambang keluar provinsi harus ada izin dari menteri. “Kami menerima informasi bahwa pengiriman kerikil yang dikelola PT Prima Logan itu belum mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM,”kata Baso kepada media massa kemarin.

Karena itu, ujar dia, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Diskopindagtamben) segera menghentikan pengiriman batu cippingatau kerikil keluar Sulsel. Jika dibiarkan terus berlangsung akan melanggar pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kerikil yang akan dikirim ke Sultra ditampung di area pelabuhan. Ini menganggu ka-rena mengambil lahan cukup luas sehingga menganggu aktivitas pelabuhan,” ujar mantan penyidik Polres Bulukumba ini. Baso mendesak Polres Bulukumba segera menyelediki perusahaan PT Prima Logan.

“Kalau memang Kapolres Bulukumba tak siap melakukan penyelidikan, Polda Sulsel harus turun tangan. Sebab ini pelanggaran besar,”kata legislator asal Dapil Kecamatan Ujung Bulu-Ujung Loe itu. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan,Pertambangan dan Energi Bulukumba Andi Mahyuddin mengatakan, izin pengiriman kerikil keluar Sulsel ini bukan wilayah kerja Diskoperindagtamben Bulukumba, melainkan tanggung jawab Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditamben SDM) Sulsel. Izin dari kementerian belum ada saya lihat. Hanya, pemberitahuan saja bahwa ada pengiriman kerikil keluar daerah melalui Dinas Perda-gangan,” ungkap Andi Mahyuddin.